Protokol Isolasi Mandiri di Tempat Khusus dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) nomor : 443/1186.SETDA/2020.

Kewajiban bagi orang
yang menjalani isolasi mandiri :
1. Tinggal di tempat isolasi mandiri
di termpat khusus dan tidak boleh ada kontak fisik dengan pihak keluarga serta tidak boleh pergi ke ruang publik,
selama 14 hari;
2. Menggunakan tempat terpisah dari anggota peserta lsolasi lainnya;
3. Berupaya menjaga jarak setidaknya 1 meter dengan peserta isolasi lainnya;
4. Selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri;
5. Melakukan pengukuran suhu setiap hari dan observasi gejala klinis seperti
batuk atau kesulitan bernapas kepada petuqas kesehatan;
6. Menghindari pemakaian bersama peralatan makan
(piring, sendok, garpu, gelas) dan per1engkapan mandi (handuk, sikat gigi) dan
seprai;
7. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain asupan makanan
bergizi , cuci tangan
serta rutin dengan sabun serta melakukan etika batuk/bersin;
8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

Kewajiban pihak keluarga
terhadap salah satu
keluarganya yang menjalani lsolasi :
1. Menyiapkan kebutuhan bagi anggota
keluarganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di
tempat khusus berupa
alat makan dan
minum, alat mandi
dan perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan selama isolasi mandiri;
2. Memberi makan dan
minum kepada anggota
keluarganya yang sedang menjalani isolasi, dengan tidak
melakukan kontak fisik pada saat memberikan
makanan dan minuman;
3. Memantau perkembangan kesehatan
anggota keluarga yang sedang menjalani
isolasi mandiri dan melaporkannya kepada
petugas kesehatan.
Kegiatan Gugus
Tugas Desa :
1. Melakukan pendataan orang yang
masuk ke Pangandaran tanpa melewati pas check point dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas kecamatan;
2. Membentuk Tim Satgas Pengamanan tempat isolasi, terdiri dari
berbagai unsur yang ada di Desa;
3. Membuat Jadwal Piket Tim Satgas secara bergiliran;
4. Melakukan koordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat;
5. Memfasiltasi sarana prasarana yang mendukung kegiatan isolasi;
6. Mengambil langkah- langkah
untuk mendukung terlaksananya
isolasi dengan prinsip gotong
royong dan kesetiakawanan sosial;
7. Melakukan penyemprotan desinfektan seminggu dua kali di tempat isolasi;
8. Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa;
9. Melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan isolasi
dan melaporkan kepada gugus tugas
kecamatan.

Para pemudik akan ditempatkan di Gedung Perpustakaan dan Ruang Kelas SDN 3 CINTAKARYA.
Kami sangat berharap untuk saudara-saudara yang diperantauan untuk tidak mudik, kami akan sangat bahagia apabila dikunjungi oleh saudara-saudara dari perantauan yang memang sudah lama tidak bertemu tetapi tidak untuk saat ini, tunggu sampai pandemi Covid-19 sudah berakhir atau tunggu Himbauan Pemerintah selanjutnya. Mari kita eratkan hati dan solidaritas kita, walaupun kita berada ditempat yang berbeda. Dengan Doa kita akan selalu terasa dekat walaupun ditempat yang terpisah. Semoga musibah ini cepat berakhir tanpa menambah korban lagi, Aamiin…
Kami doakan semoga saudara-saudaraku diperantauan diberikan nikmat sehat, nikmat iman, rejeki yang barokah, dan semoga kita semua mampuh melewati cobaan ini dengan baik, Aamiin…