
Bupati Pangandaran melalui Surat Edaran nomor : 060/1178.SETDA/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Ketentuan yang dikeluarkan adalah sebagai berikut :
Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 perlu dilaksanakan langkah-langkah sebagai
berikut :
1. Seluruh Aparatur dan Masyarakat di Kabupaten Pangandaran wajib untuk menggunakan
masker ketika berada dan/atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2. Diberikan sanksi kepada Aparatur dan Masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud poin 1 ;
3. Bagi para Pemudik/ Pendatang yang masuk di Wilayah Kabupaten Pangandaran,
akan dijsolasi dan ditempatkan di bangunan khusus selama 14 hari, serta
dilakukan pemantauan secara rutin;
4. Diberikan sanksi kepada pemudik/ pendatang yang melanggar ketentuan isolasi;
5. Gugus Tugas Kecamatan dan Desa berkoordinasi untuk menentukan tempat isolasi,
teknis pelaksanaan dan pemantauan.
Sesuai ketentuan yang dikeluarkan diatas maka Pemerintahan Desa Cintakarya memutuskan lokasi SDN 3 CINTAKARYA SEBAGAI TEMPAT ISOLASI KHUSUS. Tempat Isolasi Khusus ditempatkan satu lokasi untuk satu desa diseluruh wilayah kerja Kabupaten Pangandaran.

Kami sangat berharap untuk saudara-saudara yang diperantauan untuk tidak mudik, kami akan sangat bahagia apabila dikunjungi oleh saudara-saudara dari perantauan yang memang sudah lama tidak bertemu tetapi tidak untuk saat ini, tunggu sampai pandemi Covid-19 sudah berakhir atau tunggu Himbauan Pemerintah selanjutnya. Mari kita eratkan hati dan solidaritas kita, walaupun kita berada ditempat yang berbeda. Dengan Doa kita akan selalu terasa dekat walaupun ditempat yang terpisah. Semoga musibah ini cepat berakhir tanpa menambah korban lagi, Aamiin…

Kami doakan semoga saudara-saudaraku diperantauan diberikan nikmat sehat, nikmat iman, rejeki yang barokah, dan semoga kita semua mampuh melewati cobaan ini dengan baik, Aamiin…