Proses penganggaran dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1) Transparansi
Keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan atau program yang ditetapkan dalam rangka pembangunan desa.
2) Akuntabilitas
Menyangkut kemampuan pemerintah desa dalam mempertangung jawabkan kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitannya dengan masalah pembangunan dan pemerintah desa.
3) Partisipasi masyarakat
Menyangkut kemampuan pemerintah desa untuk membuka peluang bagi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan berperan serta dalam proses pembangunan desa.
4) Penyelenggaraan pemerintah yang efektif
Menyangkut ketertiban masyarakat dalam penyusunan APB-Desa.
5) Pemerintah tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat Menyangkut kepekaan pemerintah terhadap permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat dan apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
6) Professional
Menyangkut keahlian yang harus di miliki oleh seorang aparatur sesuai dengan jabatannya.
APBDes merupakan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan penggunaan anggaran selama setahun penuh. Maka demi tercapainya Transparansi, Akuntabilitas, dan Profesional, Pemerintah Desa Cintakarya menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 diruang publik, seperti dipasang di papan Informasi yang berada di lokasi Kantor Desa Cintakarya, selain itu Banner APBDes juga dipasang di tempat strategis di setiap wilayah Dusun yang berada di wilayah Desa Cintakarya, yaitu : Dusun Karangkamulyan, Dusun Karangpetir, Dusun Ciawi, Dusun Cikubang, Dusun Sidahurip, dan Dusun Sidikkarya.