Beranda Warta Desa Dana Desa yang digunakan oleh Desa Cintakarya Tahun 2019

Dana Desa yang digunakan oleh Desa Cintakarya Tahun 2019

Dana Desa yang digunakan oleh Desa Cintakarya Tahun 2019

802
0

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pada tahun 2019 Dana Desa yang masuk Rekening Desa Cintakarya sebesar Rp 898.799.000 (delapan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dibagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap ke 1 (satu) sebesar Rp 179.759.800 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah), tahap ke 2 (dua) sebesar Rp 359.519.600 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah) dan tahap ke 3 (tiga) sebesar Rp 359.519.600 (tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu enam ratus rupiah).

Dana Desa tahun 2019 yang dipergunakan oleh Desa Cintakarya adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bidang Pembangunan Desa menyerap anggaran sebesar Rp 725.067.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta enam puluh tujuh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk menujang kegiatan sebagai berikut :
1. Sub Bidang Pendidikaan, yaitu : kegiatan Dukungan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengandaan Alat Peraga Edukatif.
2. Sub Bidang Kesehatan, yaitu : Pembangunan Gedung Posyandu, Sosialisasi dan Pembinaan Kampung KB, Peningkatan Kapasitas Kader Institusi Masyarakat Pedesaan, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan bagi Balita, Kelas Ibu Hamil dan Kelas Lansia), dan Pengadaan Peralatan Penunjang Kegiatan Posyandu.
3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yaitu : Lanjutan Rabat Beton Jalan Cimulungan Dusun Karangpetir 100 m, Rabat Beton Jalan Karangpetir – Cintaratu 280 m, Rabat Beton Jalan Pasir Maung Paeh 313 m, Rabat Beton Jalan Karangkamulyan 300 m, Lanjutan Pengerasan Jalan Baru Pasir Maung Paeh 276 m, Lanjutan Pengerasan Jalan Baru Pasir Salam 300 m, Penyaringan Sampah Saluran Air, Gang RT 02, Dusun Sidikkarya (220 m), Gang RT 04, dan Dusun Sidahurip (300 m).
4. Sub Bidang Kawasan Permukiman, yaitu : Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
5. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, yaitu : Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Pembuatan Poster/Baliho Informasi Penetapan/LPJ APBDes untuk warga).
Sedangkan untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa menyerap anggaran sebesar Rp 173.732.000 ( seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan sebagai berikut :
1. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, yaitu : Sosialisasi dan Pelatihan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa).
2. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, yaitu : Pendidikan dan Sosialisasi Perda & Perbup, Pelatihan Aplikasi, dan Sosialisasi Perencanaan Kabupaten Pangandaran di Desa Cintakarya.
3. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, yaitu : Penyuluhan Perlindungan Anak, dan Pelatihan Budidaya Tanaman Sayuran (KWT).
4. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian, yaitu : Pelatihan kelompok usaha ekonomi produktif  kerajinan tangan, dan Pembangunan Kios milik Desa.

Plt. Kepala Desa Cintakarya, Bapak Rupin mengatakan bahwa Dana Desa sangat menunjang sekali roda Pemerintahan Desa terutama di Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Bapak Rupin juga menambahkan bahwa Dana Desa memiliki nilai yang sangat positif yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat Desa Cintakarya terutama dalam Bidang Pembangunan Desa.
Dana Desa yang bersumber dari dana pusat yang dipergunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, merupakan tolak ukur pembangunan desa dari sumber yang lainnya, dan pemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya hasil dari pembangunan itu sendiri, namun juga keberadaan HOK yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar 30%, itu juga menjadi suatu manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program Padat Karya “Kasi Kesejahteraan Desa Cintakarya, Bapak Tata Taupikurrohman ikut menambahkan”.

Kaur Perencanaan Desa Cintakarya, Galuh Gumelar Alhusna menyampaikan bahwa Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dalam mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang benar tentunya akan melahirkan manfaat multi efek, seperti dengan membangun inprastruktur desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa yang nantinya dapat memicu pertumbuhan kemajuan ekonomi masyarakat Desa Cintakarya. Saya berharap Dana Desa melalui program dan kegiatan yang dirancang oleh Pemerintahan Desa Cintakarya mampuh menciptakan kemandirian Desa dikemudian hari sehingga tercapai amanah dana desa, sebagai perintah dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasang

LEAVE A REPLY

Silahkan berikan komentar!
Silahkan masukan nama anda di sini